TENTANG DISIPLIN ILMU


TIAP ILMU MEMILIKI DISIPLIN ILMU.


TIAP DISIPLIN ILMU MEWAKILI KEDUDUKAN MASING MASING ILMU.


Assalamu’alaikum wr wb
Bismillahir rohmaanir rohiim

Sebagai bahan informasi , kita perlu mengetahui bahwa semua jenis ilmu, pada dasarnya dari Allah SWT. Manusia tidak memiliki ilmu apapun. Manusia hanya sekedar diberi sedikit tentang ilmu Allah. Sebab ilmu itu sebenarnya sifat Allah yang maha mengetahui dan Allah memberikan sebagian ilmu kepada siapa yang dikehendaki dan juga menutupi kepada siapa yang dikehendaki.  Semoga kita semua terutama yang sedang berusaha atas idzin Allah termasuk bagian orang yang dibukakan pintu untuk menerima ilmu Allah yang semuanya sesuai dengan seberapa terbukanya hati kita. semakin besar pintu hati yang terbuka, tentu akan masuk sebesar pintu hati yang terbuka. Bahkan lebih.
Ilmu ketuhanan adalah ilmu yang mewakili tentang gambaran kedudukan tuhan. Semakin tinggi kualitas ilmu ketuhanan seseorang, maka semakin jelas gambar ketuhanan yang diwakili oleh pemilik ilmu itu. Dalam Ilmu ketuhanan, menurut islam dibagi menjadi beberapa disiplin ilmu, jadi setiap disiplin ilmu hanya akan mewakili bagiannya sendiri dan mewakili sebagian kecil dari disiplin ilmu lain sebatas untuk diketahui rentetannya . Oleh sebab itu,  Barang siapa yang mendalami salah satu jenis ilmu, maka ilmu yang dia kuasai tidak bisa mewakili pemahaman disiplin ilmu lain yang belum dikuasainya. Bagaimana seseorang akan memutuskan benar atau salah akan pemahaman salah satu ilmu dengan menggunakan disiplin ilmu yang berbeda. tentunya ini akan menimbulkan silang pendapat apabila tidak segera disadari.
Akan runyam jadinya apabila sebuah ilmu digunakan untuk memutuskan perkara yang menyangkut ilmu lain yang berbeda. Akan jauh lebih runyam apabila seorang pemilik salah satu ilmu, menghakimi pemilik ilmu lain.

Sebelum kita mempelajari sebuah ilmu, maka perlu kita pahami satu persatu kedudukan setiap ilmu khususnya ilmu ketuhanan. Ini bukan berarti kita mengklasifikasikan ilmu ilmu ketuhanan. bukan menentukan kedudukan salah satu ilmu dengan ilmu lain. Bukan untuk menentukan tinggi rendahnya sebuah ilmu dengan ilmu lain dalam hal ketuhanan. Sebab ilmu ilmu ketuhanan harus berjalan bersama sama dalam satu kesatuan praktek dalam kehidupan beragama. Jadi yang berbeda itu tingkat penguasaan dan pemahaman seseorang dalam menggabungkan semua disiplin ilmu.

Seseorang akan dikatakan memahami disiplin ilmu apabila seseorang sudah melaksanakan ilmunya. sebab ilmu itu lahir setelah ilmu itu dipraktekkan. apabila seseorang memperoleh sesuatu bukan dari apa yang dilaksanakan atau bukan dari hasil praktek,, maka ini belum memenuhi kriteria dalam kajian ini. sebab sesuatu yang diterima masih bersifat kabar atau berita. kabar dari kitab, kabar dari seorang ulama, kabar dari Alqur'an, dan lain sebagainya.
Jadi orang tersebut belum sepenuhnya memiliki atau memahami ilmu tetapi tahap mengetahui ceritanya ilmu.
Saat orang tersebut mengatakan tentang tuhan, sebenarnya dia masih menceritakan ulang tentang tuhan sebab dia tidak sedang berhadapan dengan Tuhan atau tidak bersama tuhan itu sendiri. maka dia tidak membuktikan tuhan. kita berkata tuhan maha kuasa, tetapi kita tidak sedang dalam kekuasaan tuhan. kita mengatakan sifat sifat tuhan  tapi tidak pernah membuktikan sifat tuhan. kita mengatakan kedudukan tuhan tetapi kita tidak merasakan dengan kedudukan tuhan itu sendiri. Ibarat kita membaca peta jawa timur, tetapi kita tidak pernah ke jawa timur. sudah tentu peta itu benar. sebab rute jalan dan nama jalan sudah jelas. Sudah tentu Alqur'an itu haq. sebab tiap ayat memang menunjukkan keberadaan sifat Allah , kedudukan dan perbuatan Allah.
Berikut ini bagian bagian ilmu dalam islam yang harus kita pahami sesuai porsinya dalam memahami disiplin masing masing.

1. ILMU FIQIH

Ilmu fiqih, adalah ilmu yang mempelajari HUKUM ISLAM yang dituntunkan oleh Rosulullah SAW. dalam ilmu ini kajian dan prakteknya berkenaan dengan hukum syariat islam. kajiannya seputar hukum wajib, sunnah, mubah, haram. Maka saat kita berhadapan dengan hal wajib, konsekwensinya harus dikerjakan dan tidak boleh tidak. Saat kita berhadapan dengan sesuatu yang hukumnya sunnah, maka konsekwensinya sesekali kita akan melaksanakan dan juga tidak melaksanakannya. Begitu juga dengan hukum mubah. mau kita laksanakan atau tidak, itu terserah masing masing. sebab arahnya tentang kewenangan. jika tidak punya kewenangan, kita tidak akan melaksanakan. Jika kita menemui hal yang hukumnya haram, maka mau dak mau harus kita tinggalkan. sebab kita tahu konsekwensinya.

Jadi ini konsekwensi ilmu fiqih.

2. ILMU USHUL FIQIH. 

Ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari SUMBER HUKUM ISLAM yang diriwayatkan nabi Muhammad SAW. maka disini mulai kompleks. Mulai muncul interpretasi. muncul pemilahan. sebagian ulama menyikapi sesuatu itu wajib, sebagian lain mengatakan tidak wajib dan lain sebagainya.  Di sini bukan hukumnya yang menjadi penentu, tetapi dasar riwayat dan sebab musabab yang menjadi ketentuan beliau SAW.

3. ILMU HADITS

Ilmu hadits adalah ilmu yang mempelajari SEJARAH HIDUP nabi Muhammad SAW. Apapun yang dikerjakan dan dilisankan beliau SAW  kita tetapkan sebagai Hadits. Dari sini berkembang penafsiran dan klasifikasi hadits. maka ada hadits shoheh, hasan, dhoif dan lain sebagainya. Maka bagi seorang ulama hadits , tentu akan menyandarkan diri kepada Rosululloh baik secara ucapan , perbuatan , ahlaq , dan sejarah hidup.

4. ILMU TASAWWUF

Ilmu tasawwuf adalah ilmu yang mempelajari CARA HIDUP ROSULULLOH SAW yang dijadikan pondasi sebagai jalan hidup. semua aktifitas beliau dijadikan tuntunan, tidak memandang sunnah atau mubah, dan semua sabda beliau, tidak menjadi klasifikasi, semua yang bermanfaat bagi diri sendiri dan ummat semua dipandang shoheh. Hanya saja kita yang dhoif, bukan Haditsnya yang Dhoif. Kita jelas tidak mampu meniru apalagi menjadi foto copy beliau SAW kecuali sang warotsatul anbiya.

Seorang Ulama Sufi dalam memandang hadits, bukan perowinya yang dipandang tetapi beliau SAW sendiri yang dipandang menjadi tuntunan.  Jadi sunnah rosul bukan menjadi sesuatu yang bersifat hukum dalam ilmu fiqih, yang menghukumi sunnah sebagai sesuatu hal apabila dikerjadan mendapatkan pahala  tetapi Sunnah rosul itu menjadi sebuah ketetapan berupa tuntunan dan cara yang harus diikuti tanpa ada tawar menawar. 


Demikian perbedaan perbedaan disiplin ilmu. Jika kita tidak waspada, kita mudah sekali memberi stemple kepada seseorang. kepada ulama dan kepada suatu ubudiyah yang sementara kita tidak melaksanakan.
Dunia tauhid, hanya dipahami oleh pelaku tauhid itu sendiri. 
Dunia ilmu tauhid, baru sekedar ilmu atau kabar. Kalau sekedar ilmu maka belum cukup digunakan untuk menentukan kebenaran. 
Ibarat seseorang sedang mencicipi manisnya gula, maka tidak sama dengan orang yang membaca buku atau keterangan tentang manisnya gula. Boleh jadi artinya sama dan sama sama mengetahui. Tetapi akan sangat berbeda arti dan makna bagi yang memang sedang mencicipi gula. Dia jauh lebih mengetahui dan merasakan manisnya gula.

Sesuatu dikatakan haq, apabila efeknya menjadikan seseorang sadar kepada Allah wa Rosulihi SAW. Demikian juga, bahwa sesuatu itu dinilai bathil, apabila reaksinya menimbulkan ketakabburan. walaupun kelihatannya mengabdi kepada Allah. kelihatan haq, tetapi jika berdampak kesombongan maka akan dinilai menyimpang atau bid'ah.

Dalam bidang Sunnah dan Bid’ah , banyak terjadi perbedaan. Seorang Ulama Fiqih yang sudah sempurna syari’atnya, akan memandang bid’ah kepada ulama Sufi. apalagi seorang ulama fiqih tersebut belum mendalami Ushul Fiqih. Bagi Ulama Hadits , biasanta tidak terlalu gegabah , sebab sudah lebih menyandarkan diri tentang prilaku sejarah atau sirroh Rosululloh SAW. hanya saja masih ada perbedaan walaupun sepintas.

Dalam pelaksanaan kita dihadapkan dengan dua hal yaitu Tentang Syari’at dan tentang Haqiqat yang keduanya membutuhkan patokan berupa ayat suci alqur’an dan al Hadits untuk dipergunakan dalam melaksanakan praktek ubudiyah.

Bagi Ulama Fiqih , lebih cenderung memperbaiki hukum berdasarkan syari’at yang berkenaan dengan aktifitas ubudiyah jasmani. sedangkan bagi Ulama Sufi , lebih cenderung menerapkan aktifitas Ubudiyah secara rohani dan secara jasmani atau syari’at sifatnya mengikuti gerak rohani. 


Maka bagi orang yang belum memahami , seakan akan ulama Sufi secara syari’at tampak longgar. Longgar bukan dalam arti teledor. sebab disini pelaksanaan jasmaninya sebagai bayangan dari rohaninya. Batinnya menjadi penggerak jasmani.

Sebagai contoh kalimat yang mudah disalah pahami antara lain :Sholat itu hukumnya wajib . maka ulama syari’at fiqih , mengatakan wajib . jika ditinggalkan terkena hukuman murka Allah tanpa ada tawar menawar. jika terjadi tidak sholat , maka akan diqodho atau dibayar dengan lain waktu.

Bagi ulama sufi , juga mengatakan bahwa, dia mengerjakan sholat bukan dasar hukum wajib, tetapi dia senantiasa sholat, hatinya berkata bahwa dia sebenarnya tidak bisa sholat jika tidak diberi kekuatan untuk melaksanakan sholat. Hatinya yang dipandang oleh Allah menjadi sebab dia diberi kekuatan untuk melaksanakan sholat, jadi bukan hukumnya yang dipandang tetapi Allah itu sendiri yang menggerakkan dia untuk Sholat.


Jadi ulama sufi juga kelihatan sholat. Akan tetapi tidak mengaku bisa sholat sebab dia mengetahui bahwa dia tidak memiliki kekuatan untuk berbuat apa apa termasuk sholat

Dalam hal ini Baginda rosul SAW , memberikan keputusan bagi pelaku jasmani dan pelaku rohani.

 حقيقة بلا شريعة باطلة وشريعة بلا حقيقة عاتلة = Haqiqat tanpa syari’at itu batal dan syari’at tanpa haqiat itu lumpuh.  Jadi kita hendaknya melaksanakan kedua duanya. kita tidak boleh mengambil salah satu saja. Jadi saat kita diberi pemahaman syari’at saja , kita masih dituntut untuk mendalami haqiqat dan apabila kita sudah diberi secara haqiqat , kita harus kembali menjadi hamba Allah yang secara jasmani harus mengisi bisang ubudiyah yang sudah disyari’atkan oleh baginda Rosul SAW. ini idealnya. namun kita manusia tidak mudah untuk mencapai ideal. yang penting kita senantiasa berupaya menjadi hamba yang ideal lahir dan batin. jasmani rohani.

…………….Catatan …….
Apabila ada seseorang memegang ilmu tasawwuf dan dia tidak mengerjakan sholat  dan syari’at lain yang termaktub dalam hukum islam, maka kesufiannya masih belum diterima. sebab sabda Allah berupa ubudiyah masih belum berlaku. hal ini bukan salah tetapi dia belum sempurna dan kesufiannya masih batal sebab dia zindiq. kecuali dia sedang fana’ . hukum fana’ sama seperti orang tidur. nglindur. tidak ingat kalau belum melaksanakan kewajiban. jika sudah bangun , tentu dia merasa lapar dan diberi berbagai macam keinginan. maka sejak itu dia sudah tidak nglindur lagi. Maka jika tidak melaksanakan kewajiban , maka dia pura pura fana’ . dia terkena dua hukuman . pertama dia membohongi dirinya sendiri dan terkena hukuman kidzdzib dari Allah dan yang ke dua dia terkena hukuman meninggalkan syari’at. Sebab itu dia terperosok ke dalam jurang kehancuran . kenistaan baik di dunia apalagi di akhirat. Jadi kita melaksanakan kewajiban semampu kita lahir dan batin.

Dalam hal ini , Sholawat Wahidiyah hadir dimasyarakat semata mata untuk membenahi dan membantu kepincangan dalam masyarakat. Bagi ahli syari’at , kita diperkenalkan dengan ajaran LILLAH . dan bagi yang mendalami Haqiqat kita dituntun untuk menerapkan BILLAH .  JUGA DISEMPURNAKAN DENGAN LIRROSUL DAN BIRROSUL. semoga  kita semua diberi kesempatan menerapkan ajaran Wahidiyah dengan makmum dibelakang Rosululloh SAW wa Ghoutsi Hadzaz Zaman Ra.


Wabillahi taufiq wal hidaayah.

Wassalamu’alaikum wr wb

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENCIPTAAN ALAM SEMESTA VERSI TAUHID (Lanjutan 2 )

APAKAH WAHIDIYAH ITU ?